Sistem pekerja outsourcing yang kini diterapkan banyak perusahaan dinilai menyengsarakan dan merugikan para pekerja. Oleh sebab itu, pemerintah akan menghapus sistem outsourcing
outsourcingdalam kontrak tenaga kerja bertentangan dengan UU Tenaga Kerja yang berlaku. Bahkan, pola tersebut juga tidak sejalan dengan Hak Azasi Manusia (HAM) para pekerja.Kebijakan penghapusan
sistem outsourcing sesuai dengan putusan Mahkamah Kostitusi (MK) yang mengabulkan uji materil UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. MK memandang, pekerjaan yang memiliki obyek tetap tak
bisa lagi dikerjakan lewat mekanisme kontrak atau outsourcing.
Ԑemerintah setuju outsourcing harus dihapuskan dengan mengacu pada mekanisme kesejahteraan para buruh. Tidak semua pekerjaan boleh outsourcing,Ԡtegas Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin
Iskandar di Jakarta, Selasa
Menurut Muhaimin, penghapusan sistem outsourcing itu akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Nomor 17 Kemenakertrans. Ԑaling lama Juli Permen No. 17 Kemenakertrans sudah selesai tentang penataan
outsourcing termasuk UMP,Ԡjelas Muhaimin.
Menakertrans mengutarakan, untuk pekerjaan pokok dan inti harus dikerjakan dengan mengacu kepada prinsip-prinsip menjamin masa depan para pekerja.
ԍemang ada yang disebut sebagai sistem efisiensi di luar pekerjaan inti seperti cleaning service pengamanan semua perusahaan besar tidak memiliki kemampuan untuk menambah jenis pekerjaan atau pun
sistem itu masih ditoleransi. Tapi kalau semua pekerjaan di outsourcing pasti dilarang. Tidak boleh semua pekerjaan di outsourcing,Ԡpaparnya.
Sementara itu, Sekretaris Umum Federasi Serikat Pekerja Niaga dan Bank (SP Niba) SPSI, Bastomi menilai, penghapusan sistem outsourcing harus segera dilakukan. Karena faktanya, sistem tersebut
banyak merugikan pekerja. ԓistem itu sangat tidak manusiawi,Ԡtandasnya.
Dia menambahkan, saat ini sistem outsourcing sudah tidak relevan lagi dan patut dipertanyakan keberadaannya. ԗaktu itu keberadaan outsourcing merupakan solusi terhadap krisis ekonomi yang dialami
Indonesia. Nah, yang menjadi pertanyaan kan saat ini sudah tidak krisis,Ԡbeber Dia.
Maka dari itu, sambung Bastomi, SPSI akan terus membela kepentingan buruh yang selalu dirugikan pengusaha. Pasalnya, sistem outsourcing tidak dapat memberikan kesejahteraan bagi para pekerja.
Ԃagaimana mau sejahtera, disitu tidak ada Jamsostek, tunjangan-tunjangan, dan lain sebagainya. Yang mereka terima kan hanya gaji saja. Kalaupun ada perusahaan yang memberikan tunjangan-tunjangan
tadi porsinya sangat sedikit. Malah banyak perusahaan yang melanggar ikatan kontrak karyawannya. Itukan sangat menyengsarakan,Ԡtukasnya.
Bastomi menegaskan, kesejahteraan pekerja patut dipertanyakan. Padahal kesejahteraan rakyat dilindungi negara. Apalagi MK telah mengabulkan untuk menghapuskan sistem tersebut. ԍakanya kita optismis
penghapusan outsourcing akan segera terlaksana,Ԡtukasnya.








